Pada tanggal 12 Desember 2022, pemerintah kembali menerbitkan aturan turunan dari Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (PP 50/2022). PP 50/2022 merupakan aturan turunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dalam klaster KUP dan mulai berlaku sejak diundangkan yaitu pada 12 Desember 2022.
Pada Bab 5, terdapat ketentuan mengenai Keberatan, Pembetulan, Pengurangan, Penghapusan, Pembatalan dan Gugatan. Salah satu hal yang diatur pada bab ini adalah pembetulan atas surat keputusan. Melalui PP 50/2022, terdapat penambahan lingkup surat keputusan yang dapat dilakukan pembetulan, baik melalui permohonan Wajib Pajak atau dilakukan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Jenis Surat Keputusan yang Ditambahkan
Terdapat penambahan terhadap surat keputusan yang dapat dilakukan pembetulan yang sebelumnya diatur dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011. Sebelumnya, hanya ada 10 jenis surat keputusan yang dapat dilakukan pembetulan. Pada Pasal 37 PP 50/2022, jumlah tersebut bertambah menjadi 16 jenis surat keputusan yang dapat dilakukan pembetulan. Adapun jenis surat keputusan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Surat Ketetapan Pajak
3. Surat Keputusan Pembetulan
4. Surat Keputusan Keberatan
5. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi
6. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi
7. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak
8. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak
9. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
10. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga
11. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
12. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
13. Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
14. Surat Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
15. Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan
16. Surat Keputusan Persetujuan Bersama
Ruang Lingkup Pembetulan
Pembetulan atas surat keputusan tersebut dilakukan apabila terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan bidang perpajakan dalam penerbitannya.
Kesalahan hitung yang dimaksud adalah kesalahan yang berasal dari penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan atau kesalahan hitung yang diakibatkan oleh adanya penerbitan Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, surat keputusan, atau putusan yang terkait dengan bidang perpajakan.
Kemudian pembetulan atas kekeliruan pengkreditan Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada surat keputusan atau surat ketetapan yang dimaksud dalam Pasal 37 PP 50/2022 hanya dapat dilakukan jika terdapat perbedaan besarnya Pajak Masukan yang menjadi kredit pajak dan Pajak Masukan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak.